Kadang ada yang bertanya, Apa dibolehkan berkumur Kumur saat puasa ?
Mari kita lihat sama sama perkataan dari para ulama sunnah dibawah ini dan hadis dari Rasulullah SAW.
"Sempurnakan wudhu dan
sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan
air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR.
Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Ibnu Taimiyah rahimahullah
menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ
وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ
وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” {
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ
الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan
beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang
yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq
ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan
pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq
(menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” Yang dilarang
saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah
Al Fatawa, 25: 266)
Dalam hadis
diatas dijelaskan bahwa memasukan air ke hidung dan berkumur kumur dibolehkan
saat berpuasa, yang tidak dibolehkan adalah berlebihan saat melakukannya.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan,
“Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur
dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke
dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari
berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana
telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan
lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil
Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan
bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam
hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi
yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang
terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur
atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika
memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’,
6: 230)
Lantas bagimana jika berkumur kumur saat tidak berwudhu ?
Pernyataan
ulama diatas tidak terbatas untuk yang sedang berwudhyu saja, dibolehkan
berkumur kumur asal tidak berlebihan. Jikalau air masuk kedalam kerongkongan,
walaupun tanpa sengaja maka puasanya batal.
Wallahu
alam bi shawab.. (caramuslima.blogspot.com)
"Sempurnakan wudhu dan
sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam
memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang
berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Source: http://www.trendsetter.athallah.biz/2015/11/istinsyaq-dan-istintsar-sunnah-untuk.html
Source: http://www.trendsetter.athallah.biz/2015/11/istinsyaq-dan-istintsar-sunnah-untuk.html
"Sempurnakan wudhu dan
sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam
memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang
berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Source: http://www.trendsetter.athallah.biz/2015/11/istinsyaq-dan-istintsar-sunnah-untuk.html
Source: http://www.trendsetter.athallah.biz/2015/11/istinsyaq-dan-istintsar-sunnah-untuk.html
"Sempurnakan wudhu dan
sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam
memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang
berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Source: http://www.trendsetter.athallah.biz/2015/11/istinsyaq-dan-istintsar-sunnah-untuk.html
Source: http://www.trendsetter.athallah.biz/2015/11/istinsyaq-dan-istintsar-sunnah-untuk.html
0 Komentar untuk "Bolehkah Berkumur kumur Saat Puasa ?"